Hubungan Kerja Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Ketentuan berakhirnya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja dapat terjadi karena beberapa alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja dapat berakhir apabila:
- Pekerja meninggal dunia,
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian,
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaa, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja[17].
Menurut pendapat saya, UU tersebut sudah sesuai dengan Perusahaan di Indonesia. Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka perjanjian kerja akan berakhir secara hukum karena salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sedangkan jika yang meninggal pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah, maka perjanjian kerja tidak berakhir. Sedangkan jika terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha yang baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan dengan syarat tidak mengurangi hak-hak pekerja. Jika pengusaha adalah orang perseorangan, dan meninggal dunia, maka ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja dengan syarat harus merundingkan dengan pekerja. Dan jika pekerja meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 61 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terdapat ketentuan bahwa sebelum berakhirnya PKWT salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja bukan karena ketentuan berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti kerugian kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas akhir jangka waktu perjanjian kerja (PKWT), ketentuan ini diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Komentar
Posting Komentar