Hubungan Kerja Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Ketentuan berakhirnya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja dapat terjadi karena beberapa alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja dapat berakhir apabila: Pekerja meninggal dunia, Berakhirnya jangka waktu perjanjian, Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaa, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja [17] . Menurut pendapat saya, UU tersebut sudah sesuai dengan Perusahaan di Indonesia. Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka perjanjian kerja akan berakhir secara hukum k...