Langsung ke konten utama

ETIKA, PROFESI, DAN PROFESIONAL

1.        PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari kata Yunani ethos, bentuk jamaknya (ta etha) berarti adat istiadat. Etika berhubungan dengan kebaikan hidup, kebiasaan atau karakter baik terhadap seseorang, masyarakat atau terhadap kelompok masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), Etika dapat dijelaskan dengan membedakan 3 arti. Berikut penjelasan dari arti etika.
1)      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2)      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3)      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Pengertian etika menurut para Ahli. Berikut penjabarannya.
a.         Martin (1993), etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
b.        Bartens (1994), etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.
c.         Abdullah dalam buku yang berjudul Pengantar Studi Etika (2006), menjelaskan ruang lingkup etika yang meliputi:
1)   Menyelidiki sejarah tentang tingkah laku manusia.
2)   Membahas cara menghukum dan menilai baik buruknya suatu tindakan.
3)   Menyelidiki faktor yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
4)   Untuk menerangkan mana yang baik dan mana yang buruk.
5)   Untuk meningkatkan budi pekerti.
6)   Untuk menegaskan arti dan tujuan hidup sebenarnya.

2.        MACAM-MACAM ETIKA
a)         Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
b)        Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

3.        PENGERTIAN PROFESI
Menurut para Ahli sebagai berikut.
a.         Pengertian profesi menurut Ornstien dan Levine 1984: Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status social dan ekonomi yang tinggi.
b.        Menurut Danin, 2002. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin,profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaanyang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental
c.         Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
·           Janji atau ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
·           Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
d.        Menurut Sanusi et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).
e.         Menurut the george profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

4.        PENGERTIAN PROFESIONAL
Menurut para Ahli sebagai berikut.
a.         Menurut Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai berikut:
o    Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
o    Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
o    Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
o    Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik.
b.        Menurut Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas
c.         Menurut Prof. Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut:
Ø  Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
Ø  Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
Ø  Membentuk asosiasi perwakilannya.
Ø  Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya.
d.        Menurut the George profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
e.         Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut:
Ø  Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
Ø  Mempunyai motivasi yang kuat.
Ø  Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
Ø  Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
Ø  Berorientasi pada pelayanan (service orientation)
f.         Pengertian Profesional Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
g.        Philips (1991:43) memberikan definisi profesional sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
h.        Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka (Edisi Empat) menafsirkan profesional sebagai: Yang terkait dengan ​​(bergiat dalam) bidang profesi (seperti hukum, medis, dan lain sebagainya) Contoh: profesional; ahli profesional.
o    Berbasis (membutuhkan dll) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya, efisien (teratur) dan memperlihatkan keterampilan tertentu.
o    Melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian, mendapatkan pembayaran. Contoh: mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya.
o    Orang yg mengamalkan (karena pengetahuan, keahlian, dan keterampilan) sesuatu bidang profesi; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional.
i.          Profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
j.          Profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Perusahaan yang Telah Menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000

             International Organization for Standardization , atau lebih dikenal sebagai ISO, adalah salah satu standar internasional dalam sebuah sistem manajemen untuk pengukuran mutu organisasi. Mereka memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga adalah salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.             Mereka yang memiliki sertifikasi ISO akan memiliki kemungkinan lebih untuk memenangkan kompetisi pasar. Hal itu disebabkan karena adanya jaminan kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan, serta kepercayaan konsumen akan brand terkait. Selain itu masih banyak keuntungan lainnya yang akan langsung kita bahas di bawah ini. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah perusahaan dengan adanya sertifikasi ISO sebagai standar perusahaan tersebut. a.      ...

Contoh Kasus Penerapan atau Penggunaan Standar Teknik dan Manajemen

Judul               : Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu (ISO) 9001:2008 Pada Kontraktor PT Tunas Jaya Sanur (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Apartement dan Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel) Kasus              : Sertifikasi ISO 9001-2008 ini  menunjukkan kontraktor mempunyai bukti nyata yang diakui secara nasional maupun internasional bahwa perusahaan tersebut benar-benar telah menerapkan manajemen mutu dalam proses produksinya. PT Tunas Jaya Sanur adalah suatu perusahaan kontraktor nasional yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan telah menerapkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek jasa konstruksi. Salah satu penerapan ISO 9001:2008 adalah proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung. Permasalahannya ingin mengetahui bagaimana penerapan standar mutu ISO 9001:2008 yang dilaksanakan oleh PT Tunas Jaya sanur dalam proyek pembanguna...

HAK CIPTA

A.        Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup  puisi ,  drama , serta  karya tulis  lainnya,  film , karya-karya  koreografis  ( tari ,  balet , dan sebagainya), komposisi musik ,  rekaman suara ,  lukisan ,  gambar ,  patung ,  foto ,  perangkat lunak komputer ,  siaran   radio  dan  televisi , dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri . Hak cipta merupakan salah satu jen...