1.
PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari kata Yunani ethos, bentuk jamaknya (ta
etha) berarti adat istiadat. Etika berhubungan dengan kebaikan hidup,
kebiasaan atau karakter baik terhadap seseorang, masyarakat atau terhadap
kelompok masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P
dan K, 1988), Etika dapat dijelaskan dengan membedakan 3 arti. Berikut penjelasan
dari arti etika.
1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Pengertian
etika menurut para Ahli. Berikut penjabarannya.
a.
Martin (1993),
etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
b.
Bartens (1994),
etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara
individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.
c.
Abdullah dalam
buku yang berjudul Pengantar Studi Etika (2006), menjelaskan ruang lingkup
etika yang meliputi:
1)
Menyelidiki sejarah
tentang tingkah laku manusia.
2)
Membahas cara
menghukum dan menilai baik buruknya suatu tindakan.
3)
Menyelidiki faktor
yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
4)
Untuk menerangkan
mana yang baik dan mana yang buruk.
5)
Untuk meningkatkan
budi pekerti.
6)
Untuk menegaskan
arti dan tujuan hidup sebenarnya.
2.
MACAM-MACAM ETIKA
a)
Etika Deskriptif
Etika yang
menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta
apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat
yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak
secara etis.
b)
Etika Normatif
Etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh
manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat
menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
3.
PENGERTIAN PROFESI
Menurut para
Ahli sebagai berikut.
a.
Pengertian
profesi menurut Ornstien dan Levine 1984: Melayani masyarakat, merupakan karir
yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan
tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan
status social dan ekonomi yang tinggi.
b.
Menurut Danin,
2002. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu
profession atau bahasa latin,profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara
terminologi, profesi berarti suatu pekerjaanyang mempersyaratkan pendidikan
tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental
c.
Profesi berasal
dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
·
Janji atau ikrar
dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu.
·
Sedangkan dalam
arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik.
d.
Menurut Sanusi
et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki
fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).
e.
Menurut the
george profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
4.
PENGERTIAN PROFESIONAL
Menurut para
Ahli sebagai berikut.
a.
Menurut Soemarno
P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar
Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan
istilah professional sebagai berikut:
o Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
o Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan
hirarki.
o Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut )
terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
o Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh
suatu Majlis Peradilan Kode Etik.
b.
Menurut
Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesional sebagai perangkat
atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan
standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja
merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam
melaksanakan tugas
c.
Menurut Prof.
Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada
(UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut:
Ø Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak
dimiliki sembarang orang)
Ø Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan
ketat
Ø Membentuk asosiasi perwakilannya.
Ø Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku
para anggotanya.
d.
Menurut the George
profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar
hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
e.
Menurut Prof.
Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama
yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional
tersebut sebagai berikut:
Ø Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
Ø Mempunyai motivasi yang kuat.
Ø Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
Ø Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
Ø Berorientasi pada pelayanan (service orientation)
f.
Pengertian
Profesional Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut
Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan
lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar
untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
g.
Philips
(1991:43) memberikan definisi profesional sebagai individu yang bekerja sesuai
dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
h.
Menurut Kamus
Dewan Bahasa dan Pustaka (Edisi Empat) menafsirkan profesional sebagai: Yang
terkait dengan (bergiat dalam) bidang profesi (seperti hukum, medis, dan lain
sebagainya) Contoh: profesional; ahli profesional.
o Berbasis (membutuhkan dll) kemampuan atau
keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya, efisien (teratur) dan
memperlihatkan keterampilan tertentu.
o Melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata
pencarian, mendapatkan pembayaran. Contoh: mereka harus mendapatkan bimbingan
seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya.
o Orang yg mengamalkan (karena pengetahuan, keahlian,
dan keterampilan) sesuatu bidang profesi; memprofesionalkan menjadikan bersifat
atau kelas profesional.
i.
Profesional yang
mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
j.
Profesionalisme
adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional
(Longman, 1987).
Komentar
Posting Komentar