Pengertian Hak Paten
Definisi Hak Paten (Patent)
adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Paten tidak diberikan untuk
Invensi tentang:
·
Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan;
·
Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
·
Teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
·
Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
·
Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten:
Ø
Hak Paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Ø
Hak Paten Sederhana
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk paten sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
Mengajukan permohonan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderl Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. Permohonan harus memuat :
1. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2. Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan
Inventor;
4. Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan
diajukan oleh Kuasa;
6. Pernyataan permohonan untuk dapat
diberi Paten;
7. Judul Invensi;
8. Klaim yang terkandung dalam Invensi;
9. Deskripsi tentang Invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi
yang diperlukan
11. Untuk memperjelas Invensi; dan
12. Abstrak Invensi.
Contoh Kasus HAK PATEN:
Liputan6.com,
California Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa
perusahaan teknologi global akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta
atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung
Electronics pada Apple. Meski demikian, hukuman yang diputuskan Dewan Juri
pengadilan federal San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan
Apple.
Seperti mengutip laman
Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam persidangan yang berlangsung selama sebulan di
pengadilan federal tersebut, Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten
fitur-fitur smartphone miliknya termasuk sistem pencarian
universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran
tersebut.
Namun akhir pekan ini,
dewan juri akhirnya menemukan produsen smartphone Korea Selatan itu telah
melanggar dua hak paten Apple melalui produknya.
Apple dan Samsung memang
telah terlibat dalam serangkaian sengketa paten sejak tiga tahun terakhir.
Pada 2012, Dewan Juri
persidangan di San Jose memutuskan Apple berhak menerima ganti rugi sebesar US$
930 juta. Tapi Apple gagal berargumen di hadapan Hakim Distrik AS Lucy Koh
untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan ponsel Samsung di AS.
Sementara itu, beberapa
pengamat industri teknologi justru melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung
tersebut sebagai upaya Apple guna mengurangi pesatnya pertumbuhan ponsel
berbasis Android. Pasalnya, sejauh ini, Samsung merupakan produsen smartphone
berbasis Android terbesar di dunia.
"Meskipun putusan
ini cukup besar jika dipandang dari standar normal, sulit untuk melihat
hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang
dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan
dengan pengeluaran Apple mengurus kasus ini," ungkap Ssisten Profesor Santa
Clara University School of Law, Brian Love.
Beberapa tahun lalu,
Apple meluncurkan kampanye litigasi guna memperlambat produsen ponsel Android
yang kian meroket. Hingga saat ini, misi tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak
mungkin terwujud.
Sedangkan kasus yang
baru saja selesai tersebut melibatkan lima hak paten fitur Apple yang tidak
dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima hak paten tersebut mencakup fitur
iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi pencarian.
Apple bahkan berusaha
untuk melarang penjualan beberapa ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan
menuntut tambahan ganti rugi pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.
Sejauh ini, pihak
pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan peredaran sejumlah produk
Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama ini, Apple yakin Samsung
dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi.
Hingga saat ini, pihak
Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar terkait kasus
tersebut.
Solusi:
Perusahaan-perusahaan terkemuka seharusnya
memantenkan teknologi yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh
perusahaan lain. Masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang
telah menemukan. Jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti
ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan. Syarat-syarat
hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan
bagi kita sendiri. Apapun yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan
dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.
Komentar
Posting Komentar