Langsung ke konten utama

HAK PATEN

Pengertian Hak Paten
Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
·         Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
·         Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
·         Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
·         Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
·         Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Hak Paten:
Ø  Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Ø   Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pengertian Hak Paten Sederhana 
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah :
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderl Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permohonan harus memuat :
1.    Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.    Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.    Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.    Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.    Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.    Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.    Judul Invensi;
8.    Klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.    Deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. Untuk memperjelas Invensi; dan
12. Abstrak Invensi.


Contoh Kasus HAK PATEN:
Liputan6.com, California Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan teknologi global akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada Apple. Meski demikian, hukuman yang diputuskan Dewan Juri pengadilan federal San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan Apple.
Seperti mengutip laman Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut, Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk sistem pencarian universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran tersebut.
Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan produsen smartphone Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten Apple melalui produknya.
Apple dan Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian sengketa paten sejak tiga tahun terakhir.
Pada 2012, Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan Apple berhak menerima ganti rugi sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal berargumen di hadapan Hakim Distrik AS Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan ponsel Samsung di AS.
Sementara itu, beberapa pengamat industri teknologi justru melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung tersebut sebagai upaya Apple guna mengurangi pesatnya pertumbuhan ponsel berbasis Android. Pasalnya, sejauh ini, Samsung merupakan produsen smartphone berbasis Android terbesar di dunia.
"Meskipun putusan ini cukup besar jika dipandang dari standar normal, sulit untuk melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan dengan pengeluaran Apple mengurus kasus ini," ungkap Ssisten Profesor Santa Clara University School of Law, Brian Love.
Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini, misi tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.
Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan lima hak paten fitur Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima hak paten tersebut mencakup fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi pencarian.
Apple bahkan berusaha untuk melarang penjualan beberapa ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut tambahan ganti rugi pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.
Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan peredaran sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama ini, Apple yakin Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi.
Hingga saat ini, pihak Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Solusi:
Perusahaan-perusahaan terkemuka seharusnya memantenkan teknologi yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. Masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. Jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan. Syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. Apapun yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Perusahaan yang Telah Menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000

             International Organization for Standardization , atau lebih dikenal sebagai ISO, adalah salah satu standar internasional dalam sebuah sistem manajemen untuk pengukuran mutu organisasi. Mereka memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga adalah salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.             Mereka yang memiliki sertifikasi ISO akan memiliki kemungkinan lebih untuk memenangkan kompetisi pasar. Hal itu disebabkan karena adanya jaminan kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan, serta kepercayaan konsumen akan brand terkait. Selain itu masih banyak keuntungan lainnya yang akan langsung kita bahas di bawah ini. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah perusahaan dengan adanya sertifikasi ISO sebagai standar perusahaan tersebut. a.      ...

Contoh Kasus Penerapan atau Penggunaan Standar Teknik dan Manajemen

Judul               : Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu (ISO) 9001:2008 Pada Kontraktor PT Tunas Jaya Sanur (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Apartement dan Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel) Kasus              : Sertifikasi ISO 9001-2008 ini  menunjukkan kontraktor mempunyai bukti nyata yang diakui secara nasional maupun internasional bahwa perusahaan tersebut benar-benar telah menerapkan manajemen mutu dalam proses produksinya. PT Tunas Jaya Sanur adalah suatu perusahaan kontraktor nasional yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan telah menerapkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek jasa konstruksi. Salah satu penerapan ISO 9001:2008 adalah proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung. Permasalahannya ingin mengetahui bagaimana penerapan standar mutu ISO 9001:2008 yang dilaksanakan oleh PT Tunas Jaya sanur dalam proyek pembanguna...

HAK CIPTA

A.        Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup  puisi ,  drama , serta  karya tulis  lainnya,  film , karya-karya  koreografis  ( tari ,  balet , dan sebagainya), komposisi musik ,  rekaman suara ,  lukisan ,  gambar ,  patung ,  foto ,  perangkat lunak komputer ,  siaran   radio  dan  televisi , dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri . Hak cipta merupakan salah satu jen...