Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

HAK MEREK

Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas : a.     Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. b.     Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis. c.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan...

HAK PATEN

Pengertian Hak Paten Definisi Hak Paten (Patent) adalah  hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang: ·          Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; ·          Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; ·          Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; ·          Semua makhluk hidup, kecuali jasad r...

HAK CIPTA

A.        Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup  puisi ,  drama , serta  karya tulis  lainnya,  film , karya-karya  koreografis  ( tari ,  balet , dan sebagainya), komposisi musik ,  rekaman suara ,  lukisan ,  gambar ,  patung ,  foto ,  perangkat lunak komputer ,  siaran   radio  dan  televisi , dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri . Hak cipta merupakan salah satu jen...