TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen tempat karaoke Princess Syahrini
menolak memberikan keterangan perihal tuduhan pelanggaran hak cipta atas lagu Aku Mencintaimu yang digubah Martin Carter.
"Silakan hubungi manajemen pusat untuk keterangan lebih jelas," ujar
Adi Wijaya, penyelia Princess Syahrini Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, kepadaTempo, Jumat 5 Desember 2014.
Adi mengaku tak tahu-menahu ihwal laporan Martin ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Yang jelas, menurut Adi, seluruh lagu yang disajikan di dalam bilik karaokenya sudah mendapat izin, sehingga tak ada hak cipta yang dilanggar.
"Semua lagu yang ada dalam daftar lagu didapatkan dari asosiasi," kata Adi. Lagu dangdut, misalnya, menurut Adi, mendapat izin dari Asosiasi Penyanyi Dangdut Indonesia. Demikian pula lagu-lagu lain, yang diambil dari asosiasi artis lagu tersebut.
Dari penelusuran Tempo, judul lagu Aku Mencintaimu yang dipersoalkan Martin tak ada di dalam daftar lagu di Princess Syahrini. Namun ada satu lagu yang judulnya mirip, yakni Ku Mencintaimu. Ketika dimintai penjelasan soal kemiripan judul lagu tersebut, Adi menjelaskan, semua daftar lagu ditentukan oleh manajemen pusat. "Ada divisi tersendiri yang mengurusi soal lagu," ujarnya.
Sebelumnya, Martin mengaku mengetahui lagunya dikomersialkan saat bertandang ke Princess Syahrini Mall Taman Anggrek beberapa bulan lalu. Saat itu, Martin mendapati lagunya muncul pada daftar lagu. "Padahal saya tak merasa pernah memberikan izin," ujar Martin. Lagu itu, menurut dia, dibuat sekitar Oktober 2011. Proses pengambilan gambar klip video lagu tersebut dilakukan di Singapura. "Saya sendiri yang bikin, saya sendiri yang produseri, dan saya sendiri yang jadi model dalam video klip itu."
Analisis :
Pembajakan Hak Cipta
seringkali terjadi di Indonesia. Ini adalah salah satu contoh dari pembajakan
yang terjadi belakangan ini. Kasus itu sendiri bisa saja ingin mencari
kepopuleran atau sensasi agar meningkatkan ketenaran dari seorang artis
tersebut. Undang-undang telah dengan jelas memberi sanksi terhadap para
pelanggar hak cipta, namun sampai saat ini masih saja ada beberapa kasus
terjadi sehubungan dengan pelanggaran hak cipta. Pihak yang menjadi korban
jelas telah dirugikan secara materiil. Maka pihak yang terkait atau menjadi
tersangka atas kasus yang terjadi saat ini memanglah pantas dijerat hukum yang
berlaku. Peningkatan tata hukum mengenai pelanggaran hak cipta harus lebih
diadili supaya tidak ada lagi plagiat-plagiat pelanggaran hak cipta di
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar